
Sesuai Peraturan Menteri yang menangani desa/Permendes nomor 16 tahun 2018 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2019, dilengkapi dengan pedoman umum pelaksanaan penggunaan dana desa. Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Kesehatan selaku kementerian teknis memberikan dukungan sepenuhnya dalam mendorong prioritas penggunaan dana desa khususnya untuk bidang kesehatan melalui upaya koordinasi dan sinergitas program pembangunan masyarakat bidang kesehatan yang dilakukan di desa, seperti program penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi baru lahir, penanggulangan stunting, posyandu, posyandu lansia dan kegiatan UKBM (Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat) lainnya.
Agar pemanfaatan dana desa tersebut sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan , maka Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan sosialisasi prioritas pemanfaatan dana desa untuk kesehatan di Hotel Emilia Palembang tanggal 29 sampai 30 April 2018. Peserta kegiatan ini terdiri dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Bappeda, PKK, Pengelola program promkes dan perencanaan di Dinas Kesehatan Kabupaten/kota, dengan narasumber dari Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Bappeda Provinsi Sumatera Selatan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, Dra.Lesty Nurainy,M.Kes, dihadapan 44 orang peserta kegiatan ini mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah : tersosialisasinya prioritas penggunaan dana desa untuk kesehatan sampai ke tingkat desa, terbentuk dan terlaksanannya komitmen dari Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengeluarkan kebijakan penggunaan dana desa untuk kesehatan, dan penggunaan dana desa untuk bidang kesehatan dapat lebih ditingkatkan seiring dengan meningkatnya pemahaman akan pentingnya dukungan semua pihak dalam program pembangunan kesehatan.