
Dinkes.sumselprov.go.id – Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel melalui bidang sumber daya kesehatan seksi kefarmasian mengupayakan rencana kebutuhan obat dengan mekanisme pelaporan yang efektif dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dari Pemerintah maupun Swasta dan Industri Farmasi yang nantinya akan menjadi dasar perencanaan kebutuhan obat secara nasional. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Drs. M. Rizal, Apt. menyatakan “Sebagai awal dari proses manajemen kefarmasian, perencanaan kebutuhan obat dapat dilakukan menggunakan metode perhitungan berdasarkan data pemakaian obat periode sebelumnya atau metode perhitungan berdasarkan pola penyakit yang ada di wilayah masing-masing yang intinya kedua metode tersebut tetap bermuara pada satu hal yaitu agar obat/perbekalan kesehatan yang akan dibeli adalah sesuai dengan kebutuhan di lapangan sehingga tersedia dalam jumlah yang memadai” jelas Rizal, Saat mewakili sambutan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, Kegiatan Workshop E-Monev Katalog Dalam Mendukung Perencanaan Kebutuhan Obat (RKO) dan SIPNAP Untuk Unit Layanan Tahun 2019, Beston Hotel Palembang, Selasa, 17/9/19.
Sebagaimana diketahui, pelayanan kefarmasian merupakan salah satu komponen penting yang menentukan berhasil tidaknya pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat, maka obat dan perbekalan kesehatan yang akan digunakan di unit-unit pelayanan kesehatan masyarakat haruslah tersedia secara cukup, berkualitas dan merata di setiap unit pelayanan kesehatan masyarakat. Terkhusus di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), salah satu metode pengadaan obat adalah dengan metode e-Purchasing menggunakan e-Catalog obat dan merupakan hasil kontrak antara LKPP Kemenkes RI dengan pihak produsen obat untuk tender obat secara nasional yang membutuhkan data perencanaan obat yang akurat dari setiap provinsi di Indonesia.