Fungsi dan Tugas Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel
Berdasarkan Peraturan gubernur Sumatera Selatan nomor 76 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan BAB IV Uraian tugas dan fungsi bagian kesatu pasal 4 berbunyi
Kepala Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang kesehatan dan dibidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Provinsi.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Dinas mempunyai fungsi:
- Perumusan dan penetapan kebijakan dibidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan, sumber daya kesehatan serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- Pelaksanaan kebijakan dibidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan, sumber daya kesehatan serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan, sumber daya kesehatan serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi/ Kabupaten/Kota;
- Pengkoordinasian penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan barang milik negara/daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan;
- Pembinaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh
Dan bagian ke Dua Sekretariat pasal 6 dan pasal 7
Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, menyusun program, melaksanakan pembinaan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, perlengkapan pemeliharaan kantor dan pengelolaan keuangan
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi yaitu :
- penyiapan perumusan kebijakan operasional tugas administrasi di lingkungan Dinas Kesehatan;
- pelaksanaan koordinasi tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan;
- pelaksanaan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi kepegawaian, keuangan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi Dinas Kesehatan;
- pelaksanaan pembinaan dan penataan orgamsasi dan tatalaksana;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan Dinas Kesehatan;
- pelaksanaan penatausahaan, pemanfaatan dan pengarnanan barang milik negara / daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.