Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan

Tugas Dinas Kesehatan Provinsi SumselBerdasarkan Peraturan gubernur Sumatera Selatan nomor 76 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan bab II Kedudukan pasal 2 ayat 1 berbunyi Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi di bidang Kesehatan dan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dan ayat 2 berbunyi Dinas Kesehatan   dipimpin  oleh  seorang    Kepala   Dinas   yang berada    di bawah   dan bertanggung   jawah   kepada    Gubernur melalui   Sekretaris  Daerah.

Fungsi dan Tugas Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel

Berdasarkan Peraturan gubernur Sumatera Selatan nomor 76 tahun 2016     tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan BAB IV Uraian tugas dan fungsi bagian kesatu pasal 4 berbunyi

Kepala Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang kesehatan dan dibidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta tugas pembantuan yang ditugaskan  kepada Pemerintah Provinsi.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Dinas mempunyai fungsi:

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan dibidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan, sumber daya kesehatan serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  2. Pelaksanaan kebijakan dibidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan, sumber daya kesehatan serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan, sumber daya kesehatan serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  4. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi/ Kabupaten/Kota;
  5. Pengkoordinasian penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan barang milik negara/daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan;
  6. Pembinaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh

Dan bagian ke Dua Sekretariat pasal 6 dan pasal 7

Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, menyusun program, melaksanakan pembinaan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, perlengkapan pemeliharaan   kantor   dan  pengelolaan   keuangan

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi yaitu :

  1. penyiapan perumusan kebijakan operasional tugas administrasi di lingkungan Dinas  Kesehatan;
  2. pelaksanaan koordinasi tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan;
  3. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  4. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi kepegawaian, keuangan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi Dinas Kesehatan;
  5. pelaksanaan pembinaan dan penataan orgamsasi dan tatalaksana;
  6. pemantauan,  evaluasi   dan   pelaporan  pelaksanaan   tugas administrasi  di lingkungan Dinas  Kesehatan;
  7. pelaksanaan penatausahaan, pemanfaatan dan pengarnanan barang milik negara / daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan; dan
  8. pelaksanaan tugas  kedinasan  lainnya  yang  diberikan oleh pimpinan.