Tata Cara Permohonan Informasi Publik Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel
25 August 2026
2 kali ditonton
Deskripsi
Alur / Tata Cara Permohonan Informasi Publik – PPID Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan
Video ini menjelaskan tata cara permohonan informasi publik melalui PPID Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, mulai dari pengajuan permohonan hingga penyelesaian apabila terjadi sengketa informasi.
📌 Tahapan Permohonan Informasi:
Pemohon Informasi – Perorangan, perwakilan kelompok, atau badan publik.
Mengajukan Permohonan Informasi – Dengan melampirkan identitas atau dokumen yang dipersyaratkan.
PPID – Mencatat, memverifikasi, memproses, dan memberikan informasi yang dimohonkan.
Pemohon Informasi – Jika puas, permohonan selesai. Jika tidak puas, dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID.
Atasan PPID – Memberikan respons atas keberatan yang diajukan.
Pemohon Informasi – Jika masih tidak puas, dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi.
Komisi Informasi – Menyelesaikan sengketa informasi publik.